Mungkin banyak orang beranggapan bahwa aturan sewa menyewa properti hanya di antara penyewa dan pemilik properti, namun ternyata terdapat aturan hukum yang mengaturnya.
Aturan-aturan ini memang kurang dikenal dan bahkan tidak popular sama sekali di antara masyarakat, namun penting untuk kita ketahui apalagi jika berniat menyewa atau menyewakan properti.
Konflik antara penyewa dan pemilik properti sering terjadi.
Padahal hal ini bisa dihindari dengan lebih memahami aturan-aturan yang berlaku.
Hukum sewa menyewa dituangkan dalam Pasal 1867 KUH (Kitab Undang-Undang Hukum) Perdata yang menjelaskan mengenai suatu perjanjian dimana suatu pihak mengikat diri kepada pihak lainnya untuk memberikan kenikmatan suatu barang dengan waktu tertentu dan pembayaran sesuai harga yang disanggupi oleh pihak lainnya.
Surat perjanjian sewa rumah juga dibagi menjadi dua bentuk yaitu akta otentik serta bukti-bukti tulisan di bawah tangan/tulisan-tulisan yang dibuat tanpa perantara pejabat umum.
Perjanjian sewa menyewa ini diatur dalam dalam PP (Peraturan Pemerintah) No. 44/1994 yang memberi jaminan perlindungan bagi penyewa atau pun pemilik properti, di dalamnya disebutkan perjanjian sewa menyewa yang hanya sah jika disetujui oleh pemilik dan penyewa properti,
Setidaknya terdapat tiga klausul yang harus ada dalam suatu perjanjian sewa menyewa properti.
Ketiga klausul tersebut antara lain: Klausul Hak dan Kewajiban, Klausul Jangka Sewa, dan Klausul Besarnya Sewa.
Klausal Hak dan Kewajiban
Sesuai dengan namanya, klausal ini membahas mengenai hak dan kewajiban.
Hak penyewa properti ini akan kita bahas lebih detail pada artikel kali ini, sementara kewajiban penyewa akan kita bahas secara khusus pada artikel lain.
Klausal Jangka Waktu Sewa
Saat melakukan transaksi sewa properti, jangka waktu sewa juga merupakan hal yang harus ada.
Klausal jangka waktu sewa ini bertujuan untuk memastikan kapan masa sewa tersebut berakhir.
Dengan demikian, jika penyewa berniat mengakhiri masa sewa, ia harus meninggalkan properti yang disewa dan menyerahkannya kembali kepada pemilik properti dengan kondisi yang baik.
Klausal Harga Sewa
Dalam perjanjian sewa menyewa properti, harus ada besaran harga yang sudah disepakati kedua belah pihak yang dicantumkan dalam perjanjiannya.
Sebagai pihak penyewa, ada baiknya kamu melakukan survey terlebih dahulu terkait harga pasaran properti di daerah yang kamu inginkan.
Selain lokasi, tentu banyak yang mempengaruhi harga sewa ini seperti ukuran properti dan fasilitasnya.
Pastikan harganya sesuai sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Jika membicarakan mengenai hak penyewa properti, secara umum penyewa rumah memiliki 2 hak utama yaitu:
Menerima Unit Sesuai Kesepakatan
Hak pertama penyewa properti adalah mendapatkan unit sewa sesuai kesepakatan.
Jadi kamu perlu memastikan bahwa kamu menempati atau menggunakan properti yang kamu sewa sesuai dengan waktu yang disepakati.
Dan dalam jangka waktu tersebut, pemilik properti tidak diperbolehkan untuk mengusir penyewa.
Selain itu, pemilik juga tidak diperbolehkan menjual unit ketika masih dalam masa sewa.
Mendapat kenyamanan, ketentraman, dan keamanan
Selama menyewa properti, sudah semestinya penyewa berhak mendapatkan kenyamanan dan ketentraman, dan keamanan selama menyewa.
Ketentuan ini bahkan tercantum dalam KUH (Kitab Undang-Undang Hukum) Perdata Pasal 1550 poin 3 yang menjelaskan bahwa pemilik harus memberikan ketentraman selama jangka sewa.
Salah satu bentuk kenyamanan ini adalah keadaan properti yang baik.
Apakah sudah cukup jelas?
Semoga informasi mengenai hak penyewa properti ini bisa membantu untuk memahami hukum sewa menyewa properti dengan baik ya.