PPJB Tidak Sama Dengan AJB

Spread the love

PPJB Tidak Sama Dengan AJB

PPJB Tidak Sama Dengan AJB!

💡Tidak semua PPJB membuktikan kepemilikan hak atas properti sudah terjadi.
PPJB yang membuktikan kepemilikan hak telah beralih hanya ketika saat PPJB sudah terjadi Pembayaran LUNAS.
Sedangkan, AJB sudah pasti membuktikan beralihnya kepemilikan hak atas properti sudah terjadi.

Catatan AJB:
📍 Wajib dibuat oleh PPAT (notaris yang ditunjuk) yang memiliki area kerja yang sama dengan letak objek properti yang ditransaksikan.
📍 Dilakukan setelah semua dokumen & pajak lengkap.
📍Tanpa AJB, pembeli tidak bisa balik nama sertifikat.


Spread the love