Menyewakan Properti Yang Sedang Dijaminkan Di Bank Apakah Aman ?

Spread the love

Menyewakan Properti Yang Sedang Dijaminkan Di Bank Apakah Aman ?

📌 Menyewakan Properti Yang Sedang Dijaminkan Di Bank Apakah Aman ?

Bagi Brightoners yang menangani listing sewa dengan sertifikat yang sedang dijaminkan ke bank, harap memperhatikan hal-hal berikut:

1️⃣ Pemilik wajib memperoleh surat persetujuan sewa dari bank/kreditur. Tanpa persetujuan tersebut, transaksi tidak dapat dilanjutkan.
2️⃣ Agen wajib menginformasikan kepada calon penyewa bahwa sertifikat properti sedang dijaminkan, sehingga kebijakan bank dapat mempengaruhi perjanjian sewa.
3️⃣ Gunakan jasa notaris untuk penyusunan perjanjian sewa agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.
4️⃣ Hindari perjanjian bawah tangan, karena berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.

⚠️ Apabila persetujuan bank belum diterbitkan, transaksi sebaiknya ditunda.

Mari patuhi SOP untuk memastikan seluruh proses berjalan aman dan minim risiko hukum.

Brighton Legal Division


Spread the love