Inilah 5 Poin Penting Dalam Perjanjian Sewa Rumah

Spread the love

Inilah 5 Poin Penting Dalam Perjanjian Sewa Rumah

Memiliki surat perjanjian saat menyewakan rumah merupakan hal yang sangat penting.

Hal ini dikarenakan proses ini melibatkan properti berharga dan uang sewa yang jumlahnya tidak sedikit.

Apalagi jika jangka waktu sewa ini lama, maka perjanjian hitam diatas putih merupakan suatu kewajiban.

Hal ini juga untuk menghindari perselisihan antara pemilik dan penyewa.

Jadi, pastikan semuanya jelas.

Namun sayangnya membuat surat perjanjian sewa rumah seperti ini bukanlah hal yang cukup umum di tengah masyarakat kita.

Biasanya orang-orang cenderung melakukannya tanpa perjanjian yang legal.

Padahal sebenarnya bukan hanya transaksi jual beli rumah saja yang memerlukan surat perjanjian.

Sebelum membahas mengenai poin-poin apa saja yang harus ada dalam surat perjanjian sewa rumah, penting untuk diketahui surat perjanjian ini akan penting di depan hukum.

Menurut Pasal 1867 KUHper dan Pasal 165 HIR, surat perjanjian sewa rumah termasuk ke dalam bukti tertulis.

Pada 1548 KUHper juga dijelaskan bahwa sewa-menyewa dimana suatu pihak mengikatkan diri kepada pihak lain dan memberikan suatu kenikmatan suatu barang selama waktu tertentu.

Jika suratnya dibuat di depan pejabat yang berwenang, maka surat tersebut dapat digolongkan sebagai bukti tulisan otentik.

Dan jika tanpa pejabat yang berwenang atau notaris maka dapat digolongkan sebagai bukti di bawah tangan.

Membuat surat sewa menyewa rumah untuk pertama kalinya pastinya bukan hal yang mudah.

Bagi kamu yang akan membuat perjanjian sewa rumah, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai poin-poin yang harus dicantumkan dalam perjanjian tersebut.

Nah, apa saja poin-poin penting tersebut?

Identitas Pemilik Rumah dan Penyewa

Hal pertama yang harus ada dalam perjanjian sewa rumah adalah identitas pemilik rumah dan penyewa.

Identitas kedua belah pihak harus sama-sama benar.

Informasi yang dimaksud dapat berupa nama, nomor KTP, nomor KK, alamat dan sebagainya.

Jangka dan Harga Sewa Rumah

Poin selanjutnya yang penting ada di dalam surat perjanjian sewa rumah selain identitas pemilik dan penyewa ada jangka dan harga sewa rumah.

Jika diperlukan jelaskan juga mengenai mekanisme pembayaran sewa dalam perjanjian, apa pembayaran dibayarkan perbulan atau per tahun.

Pasal Pengikat antara Pemilik Rumah dan Penyewa

Pasal-pasal yang dimaksud disini adalah berhubungan dengan hak dan kewajiban pemilik rumah dan penyewa.

Hindari penggunaan kalimat yang ambigu untuk menghindari salah paham dan gunakanlah kalimat yang rinci.

Sanksi yang Disepakati

Selain pasal-pasal pengikat, cantumkan juga poin mengenai sanksi atau pun denda yang disepakati jika salah satu pihak melanggar perjanjian.

Sanksi ini dibuat atas kesepakatan bersama, bukan dari pemilik rumah atau penyewa saja.

Tanda Tangan Bermaterai Kedua Pihak

Yang terakhir, kedua belah pihak harus menandatangani perjanjian diatas materai sepuluh ribu rupiah.

Untuk berjaga-juga buat surat perjanjian ini dua rangkap agar masing-masing pihak memilikinya.

Nah, apakah sudah cukup jelas mengenai poin-poin penting yang harus ada dalam surat perjanjian sewa rumah?

Jika diperlukan kamu juga bisa meminta bantuan pihak luar sebagai saksi perjanjian sewa menyewa rumah tersebut.

Namun apabila suratnya dibuat di hadapan notaris, maka notaris bertindak sebagai saksi dari pembuatan surat ini.

Nah, kira-kira seperti itulah poin-poin penting yang harus ada dalam surat perjanjian sewa menyewa rumah, apakah kamu berniat menyewakan rumah atau sudah menemukan rumah idaman yang ingin disewa?

Kamu bisa menghubungi kami di sini.


Spread the love