Cara Mengubah Hak Pakai Menjadi Hak Milik

Spread the love

Cara Mengubah Hak Pakai Menjadi Hak Milik

Saat membicarakan mengenai properti, membahas mengenai sertifikat hak milik tentunya sudah tidak asing lagi, apalagi bagi pemilik properti.

Namun apakah kamu mengetahui apa itu sertifikat hak milik dan apa saja fungsinya jika kamu memilikinya?

Dilihat dari namanya saja, sertifikat hak milik sudah tentu berbeda dengan sertifikat hak pakai, pun juga dengan fungsi-fungsinya.

Namun demikian masih banyak orang yang mengira kedua sertifikat ini sama, agar tidak bingung mari kita bahas perbedaannya dan bagaimana mengubah sertifikat hak pakai menjadi hak milik.

Sertifikat Hak Pakai

Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 mengenai Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, sertifikat hak pakai berarti hak guna properti yang diberikan ke pihak lain yang tujuannya adalah untuk dikembangkan, dibangun, atau sebagainya.

Sertifikat hak pakai ini dapat digunakan dengan waktu yang terbatas.

Mengenai waktu pakainya, berdasarkan Pasal 45 PP No. 40/1996, waktu menggunakan hak pakai adalah maksimal 25 tahun tahun dengan perpanjangan 20 tahun (milik negara)

Properti yang memiliki hak pakai biasanya dimiliki perorangan atau negara, namun pemberian hak pakai tersebut tidak boleh memiliki syarat-syarat yang menjurus ke pemerasan.

Umumnya sertifikat hak pakai dapat diberikan dan dinikmati semua masyarakat, WNI maupun WNA yang bertempat tinggal di Indonesia, dan pemberiannya tergantung kepada pemilik properti.

Sementara, jika properti yang dimaksud adalah milik negara, maka keputusan pemberian sertifikat hak pakainya menunggu Keputusan Menteri.

Persyaratan untuk memperoleh sertifikat hak pakai:
1. WNI (Warga Negara Indonesia),
2. WNA (Warga Negara Asing) yang bertempat tinggal di Indonesia,
3. Badan Hukum yang berada di Indonesia dan didirikan sesuai hukum.
4. Departemen, lembaga daerah, dan lembaga pemerintah non departemen,
5. Badan-badan sosial dan keagamaan,
6. Perwakilan negara asing,
7. Perwakilan badan internasional,
8. Badan hukum asing dengan perwakilan resminya di Indonesia.

Mengubah Hak Pakai menjadi Hak Milik

Mungkin kamu bertanya-tanya apakah bisa mengubah sertifikat hak pakai menjadi hak milik?

Dan jika bisa bagaimana caranya? Nah, meskipun masa berlakunya terbatas, namun kita bisa mengubah status dari hak pakai ke hak milik dengan memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Agraria No. 6 Tahun 1998, status hak milik dapat diberikan atas tanah hak pakai yang dijadikan rumah oleh warga negara Indonesia dan luasnya 600 meter persegi atau kurang.

Selain yang sudah disebutkan di atas, kamu harus memastikan bahwa status properti yang dimaksud belum beralih hak.

Peningkatan status dari hak pakai menjadi hak milik juga harus dilakukan sebelum jangka masa penggunaannya berakhir agar tidak terjadi sengketa.

Nah, jika persyaratan-persyaratan di atas sudah terpenuhi, selanjutnya kamu bisa mengajukan surat permohonannya ke Kantor Pertanahan Kota atau Kabupaten tempat properti tersebut berada.

Saat mengajukan kamu perlu membawa dokumen-dokumen sebagai berikut:
1. Sertifikat tanah yang dimaksud,
2. Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan),
3. Surat keterangan dari lurah atau kepala desa,
4. Fotocopy SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB terakhir, terlebih lagi untuk tanah yang luasnya 200 meter persegi atau lebih,
5. KTP atau KK pemohon sebagai bukti identitas,
6. Formulir dari kantor pertanahan,
7. Jika properti warisan, perlu menyertakan akta waris atau surat keterangan waris,
8. Jika dikuasakan, perlu menyertakan surat keterangan kuasa.

Nah demikianlah artikel mengenai definisi hak pakai dan bagaimana mengubahnya menjadi sertifikat hak milik.

Semoga informasi ini bermanfaat.


Spread the love