Apa Sih Perbedaan Leasehold Dan Freehold ?

Spread the love

Apa Sih Perbedaan Leasehold Dan Freehold ?

Jika kamu tertarik untuk investasi properti, penting bagimu untuk mengetahui mengenai status kepemilikan properti.

Di Indonesia, terdapat beberapa jenis kepemilikan properti seperti SHM (Sertifikat Hak Milik) atau hak guna bangunan untuk tanah dan bangunan.

Sementara untuk apartemen bernama SKBG (Surat Kepemilikan Bangunan Gedung).

Banyak orang asing yang ingin membeli rumah atau properti di Indonesia namun kesulitan memahami istilah yang digunakan.

Sebenarnya banyak sekali agen properti di Indonesia yang dapat membantu mengenai hal ini, tapi berbagi pengetahuan tidak ada salahnya.

Jadi di artikel kali ini kita akan membahas mengenai perbedaan istilah yang biasanya digunakan di luar negeri tersebut, dan bagaimana penyebutannya di Indonesia.

Jika kalian ke Bali, pasti kalian akan sering menemukan istilah-istilah ini di berbagai properti.

Di Bali sendiri karena banyak properti hak gunanya dimiliki oleh orang asing dan istilah yang dipakai untuk beriklan biasanya adalah istilah dari Commonwealth, tapi maknanya tidak persis sama karena perbedaan hukum properti di Indonesia.

Jadi disini juga akan dijelaskan lebih lanjut mengenai hak kepemilikan properti orang asing di Indonesia agar kamu semakin paham.

Warga Negara Asing (WNA) dapat membeli atau memiliki rumah atas nama mereka dengan Hak Sewa (leasehold) atau Hak Pakai (freehold).

Bukti kepemilikan properti ini berupa sertifikat yang didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN), sedangkan hak sewa adalah perjanjian yang dicatat oleh notaris atas izin pemerintah.

Di luar negeri, penyebutan status kepemilikan ini tentunya berbeda, lebih dikenal dengan nama leasehold dan freehold.

Namun pertanyaannya, apa itu leasehold dan apa itu freehold?

Mari kita bahas lebih lanjut disini.

Perbedaan utama antara leasehold dan freehold adalah mengenai jangka kepemilikan.

Secara singkat, leasehold memiliki batas waktu, sementara freehold tidak terbatas waktu.

Leasehold

Leasehold berarti kamu menyewa dari freeholder atau biasanya juga disebut pemilik untuk menggunakan bangunan selama waktu tertentu.

Namun waktu sewanya umumnya jangka panjang seperti 90 tahun atau 120 tahun.

Namun bisa juga dengan kurun waktu yang lebih pendek sekitar 40 tahun.

Pihak penyewa memiliki kontrak dengan pemberi sewa yang menetapkan hak dan tanggung jawab hukum setiap pihak.

Pemilik biasanya akan bertanggung jawab untuk memelihara bagian umum bangunan.

Namun bisa jadi ada penyewa yang bertanggung jawab untuk perawatan bangunan, semuanya tergantung bagaimana kesepakatan yang kamu buat.

Penyewa juga harus mendapatkan izin jika ingin merenovasi bangunan misalnya.

Jadi kamu tidak memiliki hak sepenuhnya untuk bangunan leasehold, untuk perubahan-perubahan besar yang ingin kamu lakukan di bangunan tersebut harus mendapatkan izin dari pemilik.

Leasehold sebagai dokumen legalitas dapat diperjual belikan di pasar terbuka.

Di akhir masa leasehold, pemilik leasehold dapat memperpanjang masa penyewaan dengan membayar kompensasi.

Jadi sebenarnya leasehold sudah diadopsi pada hak-hak tanah yang ada di Indonesia, seperti yang sudah dijelaskan di awal artikel ini.

Freehold

Sementara freehold, dilihat dari namanya saja sudah cukup jelas bahwa istilah ini mengacu suatu transaksi yang lebih bebas.

Freehold berarti kepemilikan properti dimiliki untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

Freehold merupakan kepemilikan properti atas tanah dan struktur yang tidak bergerak di atas tanah tersebut, seperti bangunan, pohon, dan sumber daya di bawah tanah.

Di Indonesia, sistem ini biasa dikenal dengan hak milik.

Nah itu tadi sedikit pengetahuan mengenai leasehold dan freehold, semoga membantu!


Spread the love