Transaksi Properti dengan WNA – Jangan Salah Langkah!
Transaksi dengan pembeli atau pemilik properti WNA (Warga Negara Asing) punya aturan khusus yang wajib kita pahami supaya tidak melanggar hukum.
Berikut poin pentingnya:
🌍 1. WNA Tidak Bisa Memiliki Hak Milik
✅ WNA tidak boleh memiliki tanah dengan status SHM (Sertifikat Hak Milik)
✅ WNA hanya diperbolehkan memiliki:
• Hak Pakai (HP)
• Hak Sewa (HS)
• Di wilayah tertentu & dengan batasan luas tertentu
📌 Jika properti masih SHM, harus diubah lebih dulu ke Hak Pakai lewat notaris/PPAT.
🏠 2. Ada Syarat Tinggal & Legalitas Tinggal di Indonesia Untuk bisa beli properti, WNA harus:
• Memiliki KITAS/KITAP (izin tinggal)
• Punya paspor aktif
• Beli properti untuk hunian pribadi, bukan investasi/komersial
• Beli properti dengan harga minimal yang sudah ditentukan oleh Negara
📑 3. Wajib Libatkan Notaris/PPAT yang Paham Aturan WNA
Jangan buat perjanjian sendiri tanpa pendampingan legal.
⚠️ Salah urus bisa dianggap transaksi ilegal atau melanggar UU Pertanahan.
🧠 Tips Aman untuk Agen:
✔️ Selalu cek status sertifikat properti
✔️ Cek legalitas WNA (KITAS/KITAP & paspor)
✔️ Libatkan legal & notaris sejak awal


