Memiliki rumah merupakan impian banyak orang, apalagi memiliki rumah di Bali dengan laut kehidupan yang terkenal lebih tenang menjadikan Bali banyak diincar untuk berinvestasi properti termasuk rumah.
Kabar baiknya, banyak rumah di Bali yang dapat dibeli dengan sistem KPR (Kredit Pemilikan Rumah) yang dapat membantu masyarakat dalam mewujudkan rumah impian.
Dengan adanya sistem KPR, membeli rumah di Bali menjadi lebih mudah.
Pada umumnya developer atau pengembang di Bali akan bekerja sama dengan bank menggunakan sistem KPR ini untuk mempermudah proses jual beli properti.
Bank akan membantu nasabahnya untuk membeli rumah dengan menggunakan rumah tersebut sebagai jaminannya jika nasabah tidak mampu melunasi rumah tersebut.
Dengan sistem KPR, pembeli cukup menyiapkan uang muka dan sudah bisa mendapatkan rumah yang diinginkan.
Mengenai besaran uang mukanya sendiri, Bank menetapkan besaran uang muka ini yaitu 30-50% dari harga rumah dan umumnya ketentuan tersebut berlaku untuk pembelian rumah yang kedua atau setelahnya.
Untuk pembelian rumah pertama, sesuai dengan peraturan Bank Indonesia sejak Agustus 2018 bahwa cicilan uang muka untuk rumah pertama adalah 0%, hal ini tentunya sangat meringankan calon pembeli.
Sistem KPR tidak hanya meringankan uang muka pembelian rumah, masih banyak keuntungan-keuntungan lain yang bisa diperoleh dari sistem KPR.
Beberapa keuntungan lainnya dari sistem KPR ini antara lain:
1. Yang pertama, tentunya legalitasnya terjamin karena pihak Bank tentunya akan bekerja sama hanya dengan pengembang yang memiliki reputasi yang baik sehingga kamu tidak perlu merasa khawatir mengenai keamanan yang lebih terjamin.
2. Sistem KPR di Bali juga dilengkapi dengan asuransi properti yang nantinya akan dimasukkan ke dalam biaya cicilan KPR bulanan.
Asuransi yang didapatkan misalnya adalah asuransi kebakaran.
3. Keuntungan yang lain adalah rumah sudah dapat dihuni meskipun cicilan belum lunas.
4. Keuntungan membeli rumah dengan sistem KPR di Bali selanjutnya adalah, setelah lunas kamu dapat menyewakannya atau menjualnya lagi dengan kenaikan harga yang cukup tinggi di Bali, keuntungannya bisa mencapai 30-40%.
Sebelum mengajukan KPR di Bali, tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Berikut adalah syarat-syarat mengajukan KPR di Bali.
1. Warga Negara Indonesia,
2. Minimal berusia 21 tahun atau sudah menikah,
3. Pengaju KPR tidak boleh berusia lebih dari 61 tahun saat masa kredit berakhir,
4. Memiliki penghasilan tetap,
5. Masa kerja atau usaha minimal 1 tahun,
6. Memiliki NPWP.
Jika persyaratannya sudah lengkap, kamu bisa mengajukan ke tahapan selanjutnya.
Tidak dibutuhkan banyak berkas untuk mengajukan KPR di Bali, berkas-berkas yang dibutuhkan ini tergantung dengan profesimu.
Bagi karyawan berkas-berkas yang diperlukan antara lain fotocopy KTP, KK, NPWP, slip gaji, rekening koran, bagi yang sudah berkeluarga surat keterangan menikah juga diperlukan.
Sementara itu untuk wiraswasta, berkas yang diperlukan sebenarnya sama saja namun perlu ditambah fotocopy neraca laba rugi, surat pendirian usaha dan surat izin usaha.
Bagi yang memiliki penghasilan tetap namun tidak bekerja di perusahaan, misalkan sebagai freelance perlu mencantumkan kontrak kerja dengan klien, fotocopy buku tabungan selama 6 bulan terakhir dan bukti pembayaran pajak.
Untuk lebih memahami mengenai sistem KPR, kamu juga bisa membaca 7 Tips dan Trik Memilih KPR dan juga dan untuk memudahkanmu juga, jika kamu ingin menggunakan jasa agen properti, kamu bisa membaca artikel Keuntungan Menggunakan Jasa Agen Properti di Bali.