JIka kamu membaca tulisan ini, kemungkinan besar kamu sudah punya dana yang akan digunakan untuk membeli rumah ya.
Wah selamat, karena rumah impian sudah di depan mata.
Namun terdapat beberapa hal lainnya yang perlu kamu selesaikan sebelum akhirnya proses membeli rumah benar-benar selesai, salah satunya adalah biaya-biaya yang perlu dibayarkan.
Biaya ini merupakan alokasi dana lainnya atau tambahan yang perlu kamu anggarkan di luar harga rumah tersebut.
Nah apa saja biaya-biaya tersebut?
Mari kita bahas di uraian berikut ini.
Biaya Periksa Sertifikat
Terdapat tiga cara yang dapat digunakan untuk memeriksa keaslian sertifikat rumah, yaitu menggunakan jasa notaris, memeriksa secara mandiri ke kantor pertanahan wilayah setempat, dan memeriksa sertifikat BPN secara online.
Jika kamu memilih untuk memeriksa secara online caranya adalah dengan menggunakan mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku.
Untuk memeriksa sertifikat secara langsung di Kantor Pertanahan, terdapat beberapa berkas yang harus dipenuhi:
1. Sertifikat tanah yang akan diperiksa,
2. Surat tugas/Surat Kuasa dari PPAT kepada pegawainya,
3. Permohonan pengecekan,
4. Fotokopi KTP pemilik sertifikat,
5. Biaya yang dibutuhkan per sertifikat adalah Rp 50.000.
Biaya AJB
Sebelumnya kita sudah pernah membahas mengenai AJB, kamu bisa membaca dengan lebih rinci di artikel AJB dan PPJB Apa Bedanya?.
Biaya AJB (Akta Jual Beli) merupakan salah satu dokumen yang perlu dianggarkan cukup besar, karena nilainya mencapai 1% harga rumah.
Biasanya AJB akan ditanggung oleh pihak pembeli kecuali ada kesepakatan tertentu.
Pada kasus tertentu, PPAT yang merupakan penanggung jawab juga meminta lebih dari 1% .
Namun tentunya kamu sebagai pembeli tetap masih bisa bernegosiasi.
Biaya Balik Nama
Biaya selanjutnya yang perlu dianggarkan adalah biaya balik nama.
Nominalnya biasanya mencapai 2% nilai transaksi atau sesuai dengan peraturan daerah tersebut.
Umumnya pihak pembeli lah yang melakukan proses balik nama secara langsung, kecuali jika rumah tersebut dibeli dari developer.
Biaya balik nama ini juga didasari pada luas tanah dan bangunan serta lokasinya.
Biaya BPHTB
BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan) adalah salah satu biaya yang dibebankan pada penjual dan pembeli rumah.
Besaran bea yang harus dibayarkan adalah sebesar 5% dengan nilai yang wajib dibayarkan pajak diatas 30 juta rupiah.
Biaya KPR
Saat kamu mengajukan KPR ke Bank, mereka akan membebankan dua biaya yaitu provisi dan administrasi.
Biaya provisi digunakan untuk mengurus keperluan-keperluan yang berhubungan dengan proses pinjaman KPR tersebut seperti fotokopi, marketing, dan sebagainya.
Sementara biaya administrasi dipergunakan untuk mengurus segala dokumen dan proses pengajuan KPR.
Biaya Notaris
Jasa notaris dalam jual beli rumah pastinya akan mengalami perubahan sesuai dengan kondisi yang ada.
Namun secara umum biaya notaris sudah diatur dalam UU No. 30 tahun 2004 Pasal 36.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Notaris berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikannya,
2. Besar honorarium berdasarkan nilai ekonomis dan sosiologis dari setiap akta yang dibuat,
3. Nilai honorarium nilai objek sampai 100 juta rupiah sebesar 2.5%,
4. Nilai honorarium nilai objek antara 100 juta sampai 1 miliar sebesar 1.5%,
5. Nilai honorarium nilai objek diatas 1 miliar sebesar 1%.
6. Nilai sosiologis yang ditentukan berdasarkan fungsi sosial objek dengan nilai sekitar 5 juta.
Nah itu tadi biaya-biaya ektra yang perlu dianggarkan saat membeli rumah.
Semoga artikel ini bermanfaat.