Panduan Offline Untuk Pemula : Cek Keaslian Sertifikat Tanah Tanpa Ribet

Spread the love

Panduan Offline Untuk Pemula : Cek Keaslian Sertifikat Tanah Tanpa Ribet

Ketika membeli tanah, penting untuk memastikan keaslian sertifikat tanah yang diberikan oleh pemilik/penjual.

Hal ini bertujuan untuk menghindari masalah hukum di masa depan yang dapat mempengaruhi kepemilikan tanah.

Untuk memeriksa keaslian sertifikat tanah, dapat dilakukan secara online maupun offline.

Mengecek secara online cocok bagi mereka yang tidak punya terlalu banyak waktu dan mahir berteknologi.

Untuk membaca panduan mengecek keaslian sertifikat tanah secara online, silahkan klik disini.

Namun bagi mereka yang tidak terlalu mahir dengan teknologi atau tidak memiliki akses internet yang memadai, cek keaslian sertifikat tanah secara offline masih bisa dilakukan.

Sebagai informasi, mengecek keaslian sertifikat tanah sangat penting untuk kamu lakukan sebelum memutuskan untuk membeli tanah.

Hal ini dikarenakan saat ini banyak sekali modus-modus penipuan mengenai hal ini.

Masalah mengenai keaslian sertifikat tanah ini umumnya terjadi karena kecerobohan masyarakat yang sebelum proses transaksi jual beli berlangsung.

Mayoritas masyarakat bahkan tidak mengecek keaslian sertifikat tanah yang akan dibeli.

Padahal, cara mengecek keaslian tanah tidak susah.

Seperti apa ya kira-kira?

Pada artikel ini akan disampaikan cara melakukan pengecekan keaslian sertifikat tanah secara offline.

Caranya adalah dengan langsung datang BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Umumnya waktu yang diperlukan untuk pengecekan keaslian sertifikat tanah tidaklah lama.

Cukup sehari saja, kamu sudah bisa mengetahui keaslian sertifikat tanahmu.

Keaslian sertifikat tanah ini akan diperiksa berdasarkan beberapa hal yaitu peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanahnya.

Apabila pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) merasa semuanya aman, maka sertifikat tersebut akan dicap oleh mereka.

Namun, apabila didapati ada kejanggalan dalam sertifikat tersebut, maka akan diajukan plotting.

Plotting merupakan proses verifikasi keaslian sertifikat dengan menggunakan teknologi GPS (Global Positioning System) yang bertujuan untuk mengetahui posisi lahan pada database peta BPN.

Apabila lokasinya sesuai, maka sertifikat akan dinyatakan asli, yang berarti baik data pendaftarannya dan lokasi tanahnya valid.

Apabila lokasi tanah tidak muncul, terdapat dua kemungkinan yaitu tanah belum didaftarkan atau sertifikat dinilai tidak valid, bisa saja sudah didaftarkan namun pengecekan GPS bersifat fiktif.

Jika kamu tidak ingin repot-repot mengantri, terdapat cara lain untuk mengecek keaslian tanah di kantor BPN melalui KiosK yang ada di kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Dengan KiosK kita bisa mendapatkan informasi mengenai layanan terkait pertanahan, waktu penyelesaian, sampai biaya layanan tanpa harus mengantri di loket.

Nah, jika kamu memilih untuk mengecek keaslian sertifikat tanah secara offline, langsung saja ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Jangan lupa siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Dokumennya adalah sebagai berikut:
1. Bawa sertifikat tanah yang akan diperiksa keasliannya,
2. Bawa surat kuasa atau surat tugas pengecekan dari PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah),
3. Formulir pengajuan pengecekan keaslian sertifikat (formulir ini tersedia di kantor BPN),
4. Fotokopi KTP pemilik sertifikat tanah,
5. Siapkan biaya administrasi sebesar Rp 50.000,00 per sertifikat.

Nah itu tadi informasi mengenai bagaimana cara mengecek keaslian sertifikat tanah secara offline langsung ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Apakah cara di atas dirasa terlalu merepotkan?

Apakah lebih baik mengecek secara online saja?

Bagi kamu yang merasa kurang mahir dengan teknologi, lebih baik langsung ke kantor BPN saja ya, karena jika ada kebingungan bisa langsung ditanyakan kepada petugasnya.

Semoga informasi ini bermanfaat.


Spread the love