Ini Dia Pajak Saat Beli Rumah

Spread the love

Ini Dia Pajak Saat Beli Rumah

Saat membeli rumah, terdapat beberapa biaya tambahan yang perlu dianggarkan.

Selain berbagai biaya administrasi lainnya, kamu juga perlu menyiapkan dana untuk membayar beberapa pajak.

Kami sudah membahas mengenai biaya yang perlu dibayarkan saat beli rumah di artikel Apa Saja Biaya Yang Harus Diselesaikan Saat Beli Rumah.

Kali ini kita akan membahas khusus mengenai pajak-pajaknya saja.

Pajak-pajak yang perlu kamu bayarkan sebagai pembeli adalah sebagai berikut.

BPHPT (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

Pajak pertama yang perlu dibayarkan adalah BPHPT yang didasarkan Pasal 86 ayat 1 dan 2 huruf a angka 1 Undang Undang Nomor 28 tahun 2009 yang mengatur objek pajak BPHPT merupakan perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Pembeli dikenakan BPHPT sebagai pungutan atas perolehan tanah dan/atau bangunan.

Dalam Undang-Undang tersebut, yang dijadikan objek pajak rumah merupakan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Hal ini meliputi jual beli, tukar menukar, hibah wasiat, hibah, hadiah, dan pemasukan dalam badan hukum dan perseroan lainnya.

PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Biaya pajak lain merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh pihak pembeli adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari penjualan rumah, apartemen, atau jenis bangunan lainnya.

Perhitungan PPN ini dikenakan kepada pembeli, yang dipungut oleh penjual dengan catatan bahwa penjual adalah Pengusaha Kena Pajak.

Pajak rumah yang menjadi dasar PPN ini merupakan nilai transaksi yang sebenarnya yang apabila di bawah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang menjadi dasar besaran pengenaannya adalah NJOP tersebut.

Besar biaya pajak rumah tersebut tidak sepenuhnya terutang PPN. Rumah yang sederhana atau sangat sederhana, asrama mahasiswa, dan jenis perumahan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan mendengarkan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah dibebaskan dari PPN.

Pajak Yang Harus Dibayarkan Oleh Penjual

PPh (Pajak Penghasilan)

Pajak yang harus dibayarkan oleh pihak penjual adalah PPh (Pajak Penghasilan) yang diatur melalui PP No. 48 Tahun 1994.

Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diterima yang jumlahnya Rp 60.000.000,-

Besarnya PPh yang perlu dibayarkan adalah 5% dari bruto nilai penghasilan atas hak tanah dan atau bangunan tersebut.

Sementara itu, pengalihan hak atas rumah susun atau rumah sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak, yang usaha pokoknya dikenakan PPh final 1% dari nilai pengalihan.

PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

Pajak jual beli rumah selanjutya yang harus dibayarkan oleh pihak penjual adalah PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

Pajak ini merupakan pajak yang dikenakan pada properti baik yang berupa tanah atau pun bangunan.

Pajak Bumi dan Bangunan ini sifatnya juga kebendaan yang berarti besarnya pajak terutang ditentukan berdasarkan keadaan objek bumi atau bangunan tersebut.

Keadaan subjek atau siapa yang membayar pajak tidak berpengaruh dalam besaran pajak yang perlu dibayarkan.

Dasar perhitungan untuk pembayaran PBB ini diatur dalam Pasal 6 UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 12 Tahun 1994, PP No. 25 Tahun 2022.

Dasar perhitungan PBB juga adalah juga NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) yaitu persentase tertentu dari nilai jual yang sebenarnya.

Serendah-rendahnya NJKP ditetapkan minimal 20% dan setinggi-tingginya 100%.

Besaran NJKP itu ditentukan berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) dengan memperhatikan kondisi sosial ekonomi.

Nah, itu tadi pajak-pajak yang harus dibayarkan dalam proses jual beli rumah, terdapat beberapa biaya lain yang perlu dibayarkan juga yang dapat kamu baca di Apa Saja yang Harus Diselesaikan Saat Beli Rumah. Semoga artikel ini bermanfaat.


Spread the love